Menko Polhukam Mahfud MD Terima Kunjungan Koalisi Sipil: Bahas Pilpres 2024 dan Usulan Pemakzulan Jokowi
Pertemuan tersebut juga mencakup usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dari pihak koalisi sipil
Cydem.co.id' Jakarta - Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menjadi tuan rumah bagi 22 anggota koalisi masyarakat sipil yang menyambangi kantornya pada Selasa (9/1). Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu terkini dibahas, mulai dari dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024 hingga usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Kunjungan tersebut melibatkan tokoh-tokoh ternama seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen Purn Suharto. Mereka mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap jalannya pemilu dan menyampaikan kecurigaan terkait beberapa kejadian yang menurut mereka mencurigakan. Mahfud MD menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan ketersediaan desk pemilu di Kemenko Polhukam untuk menangani isu-isu terkait pemilu.
"Desk ini hanya mencatat kemudian mengkombinasikan, makanya kalau ada pelaporan ke desk pemilu Polhukam, ya nanti kita kasihkan ke Bawaslu, ke KPU atau ke DKPP, tergantung kasusnya, silakan aja," ungkap Mahfud MD setelah pertemuan.
Namun, Mahfud MD juga menyoroti keterbatasan desk pemilu tersebut, menjelaskan bahwa fungsi utamanya hanya sebatas pemantauan dan pencatatan informasi. Meskipun dapat mencatat dan mengkombinasikan informasi, desk pemilu Polhukam tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan langsung.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh dinamika itu, Mahfud MD juga menerima usulan menarik dari anggota koalisi sipil. Mereka mengusulkan agar pemilu dilakukan tanpa adanya presiden, dengan menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menanggapi hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan mengenai pemakzulan presiden sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
"Saya bilang, apakah Pak Mahfud setuju, saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Enggak bisa," tegasnya.
Kisah pertemuan yang mencakup isu-isu hangat ini menjadi sorotan publik, memunculkan perbincangan luas terkait transparansi pemilu dan mekanisme pemakzulan presiden. Sementara itu, keputusan Mahfud MD untuk tidak ikut campur dalam proses pemakzulan menggarisbawahi prinsip-prinsip demokrasi dan pembagian kekuasaan di Indonesia.