McDonald's Malaysia Ajukan Gugatan Sebesar Rp20 Miliar Terhadap Gerakan Pro-Palestina
Restoran cepat saji tersebut meminta ganti rugi enam juta ringgit atas dugaan pencemaran nama baik sebagai dampak dari seruan boikot
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, McDonald's Malaysia mengambil langkah hukum terhadap Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) pro-Palestina, dengan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp20 miliar (US$1,3 juta). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap seruan boikot dari kelompok tersebut, yang menuduh McDonald's mendukung Israel.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Jumat, McDonald's Malaysia menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak mendukung atau mendamaikan konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah, mereka percaya bahwa tuduhan harus diatasi berdasarkan fakta bukan klaim palsu. Tindakan hukum terhadap Gerakan BDS Malaysia ini bertujuan untuk melindungi "hak dan kepentingan perusahaan sesuai dengan hukum."
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh, McDonald's meminta ganti rugi sebesar enam juta ringgit atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan ini membuka jalan bagi pertempuran hukum yang mungkin berkepanjangan antara gerakan global Boikot, Divestasi, Sanksi dan waralaba terkenal ini.
Menanggapi gugatan ini, BDS Malaysia menyampaikan penyangkalan melalui media sosial pada hari Jumat, dengan tegas menolak tuduhan pencemaran nama baik. Ini menciptakan potensi pertarungan hukum yang kompleks antara gerakan BDS dan waralaba makanan cepat ini.
Gerakan BDS adalah bagian dari inisiatif global yang bermula pada tahun 2005 dari organisasi masyarakat sipil Palestina. Sejak itu, gerakan ini mendapatkan dukungan di seluruh dunia, mengadvokasi tindakan politik dan ekonomi terhadap perusahaan-perusahaan Israel terkait perlakuan mereka terhadap warga sipil Palestina.
Seiring serangan Israel terhadap Gaza yang telah menewaskan lebih dari 21.000 jiwa sejak 7 Oktober, BDS Malaysia semakin mengintensifkan seruannya untuk masyarakat Malaysia agar memboikot merek-merek Barat. McDonald's, bersama KFC dan Zara, termasuk dalam daftar perusahaan yang dituduh terlibat dalam kekejaman Israel terhadap warga Palestina.