McDonald's Malaysia Ajukan Gugatan Rp20 Miliar Terhadap Gerakan Pro-Palestina dalam Konteks Pencemaran Nama Baik
McDonald's menekankan perlunya aksi boikot didasarkan pada fakta, bukan tuduhan palsu
Cydem.co.id' Jakarta - Di tengah eskalasi ketegangan di Timur Tengah, McDonald's Malaysia mengambil tindakan hukum terhadap Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) pro-Palestina dengan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp20 miliar (US$1,3 juta). Langkah ini merupakan tanggapan terhadap seruan boikot dari kelompok tersebut, yang menuduh McDonald's mendukung Israel.
Dalam pernyataan yang dirilis pada hari Jumat, McDonald's Malaysia menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak mendukung atau membenarkan konflik di Timur Tengah, mereka percaya bahwa tudingan harus dihadapi berdasarkan fakta, bukan klaim palsu. Langkah hukum terhadap Gerakan BDS Malaysia ini dimaksudkan untuk melindungi "hak dan kepentingan perusahaan sesuai dengan hukum."
Menurut dokumen hukum yang diperoleh, McDonald's meminta ganti rugi sebesar enam juta ringgit, dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Gerakan BDS. Gugatan ini mengungkap kompleksitas dalam menavigasi isu politik dan sosial dalam lanskap bisnis.
Menanggapi gugatan ini, BDS Malaysia memberikan klarifikasi melalui media sosial pada hari Jumat, menyangkal kategori tuduhan pencemaran nama baik. Ini menandai potensi pertempuran hukum yang panjang antara Gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi global, dan rantai restoran cepat tersebut.
Gerakan BDS merupakan bagian dari inisiatif global yang bermula pada tahun 2005 dari organisasi masyarakat sipil Palestina. Sejak itu, gerakan ini telah mendapat dukungan di seluruh dunia, menganjurkan tindakan politik dan ekonomi terhadap perusahaan yang terkait dengan Israel, dengan alasan perlakuan mereka terhadap warga Palestina.
Seiring dengan serangan Israel terhadap Gaza yang telah menelan korban lebih dari 21.000 jiwa sejak 7 Oktober, BDS Malaysia semakin gencar mengajak masyarakat Malaysia untuk memboikot merek-merek Barat. McDonald's, bersama dengan KFC dan Zara, termasuk dalam daftar perusahaan yang dituduh terlibat dalam kekejaman Israel terhadap warga Palestina.