Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat: Mengakhiri Episode Hukum dalam Kasus Suap Lobster
Keputusan pembebasan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyusul video viral di TikTok yang menunjukkan Edhy dalam acara pelantikan
Cydem.co.id' Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Pernyataan ini muncul menyusul video viral di platform TikTok yang menampilkan Edhy hadir di pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra, Edhy dibebaskan setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, tanggal 17 Agustus 2023. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy diharuskan melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Edhy Prabowo sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Majelis hakim menyatakan Edhy menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir Budi Daya Lobster (BBL). Putusan ini telah melalui proses banding, yang menghasilkan penambahan hukuman menjadi 9 tahun penjara pada November 2021.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara setelah dia mengajukan kasasi. Selain hukuman pidana, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy Prabowo sekarang memasuki babak baru setelah bebas bersyarat, mengakhiri capaian hukum panjang dalam kasus suap lobster yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.