Data Kacau, Mahfud MD Minta Sirekap KPU Diaudit Lembaga Independen

Perbedaan data perolehan suara antara formulir hasil penghitungan TPS dengan Sirekap memicu kecurigaan publik

Data Kacau, Mahfud MD Minta Sirekap KPU Diaudit Lembaga Independen
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, telah mengeluarkan permintaan penting terkait dengan kekacauan data yang terjadi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui akun resmi Twitternya pada Selasa (20/2), Mahfud MD menyatakan perlunya melakukan Audit Digital Forensik terhadap Sirekap dan Sistem Data Server KPU sebagai respons terhadap kekacauan tersebut.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa audit tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh lembaga yang berwenang. Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat mendukung penuh langkah ini.

"Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," tambahnya.

Sementara itu, KPU mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa asesmen telah dilakukan terhadap Sirekap.

Namun, Mahfud MD dan sejumlah pihak lainnya tetap mendesak untuk melakukan audit independen terhadap Sirekap. Hal ini disebabkan oleh perbedaan data perolehan suara antara formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang tercatat di Sirekap.

Kekhawatiran publik meningkat karena kesalahan data tersebut, sehingga audit independen dianggap sebagai langkah yang penting untuk mengklarifikasi masalah tersebut pasca Pemilu 2024.