Mahfud MD Minta Audit Independen atas Sistem Informasi Rekapitulasi KPU: Kekacauan Data Pascapemilu 2024

Masyarakat mendukung usulan Mahfud MD untuk melakukan audit digital atas Sirekap

Mahfud MD Minta Audit Independen atas Sistem Informasi Rekapitulasi KPU: Kekacauan Data Pascapemilu 2024
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengeluarkan permintaan penting terkait kekacauan data yang terjadi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Selasa (20/2), melalui akun resmi Twitternya, Mahfud MD menyoroti perlunya melakukan Audit Digital Forensik terhadap Sirekap dan Sistem Data Server KPU sebagai tanggapan atas kekacauan tersebut.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, audit semacam itu harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan oleh lembaga yang berwenang. Dia juga menekankan bahwa masyarakat mendukung penuh langkah ini. "Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," tambahnya.

Namun, KPU mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa asesmen telah dilakukan terhadap Sirekap.

Meskipun demikian, Mahfud MD dan sejumlah pihak lainnya tetap mendesak untuk melakukan audit independen terhadap Sirekap. Ini disebabkan oleh adanya perbedaan data perolehan suara antara formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang tercatat di Sirekap.

Publik semakin khawatir karena kesalahan data tersebut, sehingga audit independen dianggap sebagai langkah penting untuk mengklarifikasi masalah tersebut pasca Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa meskipun mekanisme kerja Sirekap sudah sangat detail, Sirekap hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai rujukan penghitungan resmi KPU.

Dalam menjawab permintaan ini, KPU menyatakan bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Namun, Mahfud MD dan pihak lainnya masih menegaskan perlunya audit independen untuk menyelesaikan kekacauan data yang terjadi pascapemilu 2024.