KPU Diimbau Mahfud MD untuk Melakukan Audit Independen atas Sirekap Digital Pascapemilu 2024

Mahfud MD menekankan perlunya lembaga independen untuk melakukan audit terhadap Sirekap KPU

KPU Diimbau Mahfud MD untuk Melakukan Audit Independen atas Sirekap Digital Pascapemilu 2024
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengeluarkan permintaan penting terkait kekacauan data yang terjadi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui akun resmi Twitternya, Mahfud MD menyoroti perlunya melakukan Audit Digital Forensik terhadap Sirekap dan Sistem Data Server KPU sebagai respons terhadap ketidaksesuaian data yang mencuat pasca-Pemilu 2024.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," tegas Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menekankan bahwa audit ini seharusnya dilakukan oleh lembaga independen, dan bukan oleh lembaga yang berwenang. Dia juga menyinggung dukungan kuat dari masyarakat terhadap langkah ini.

"Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," tambahnya.

Meskipun KPU mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga berwenang, Mahfud MD dan pihak lainnya tetap bersikukuh untuk mengadakan audit independen. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa asesmen telah dilakukan terhadap Sirekap. Namun, Mahfud MD dan pihak lainnya masih merasa perlu langkah lebih lanjut.

Perbedaan data perolehan suara antara formulir hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang tercatat di Sirekap menjadi pusat perhatian. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring dengan adanya kesalahan data tersebut, memicu desakan untuk melakukan audit independen sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan memulihkan kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, pentingnya transparansi dan akuntabilitas di era digital terlihat semakin krusial. Sebagai tindak lanjut, pihak KPU dan lembaga terkait diharapkan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa proses audit independen dilakukan untuk mengungkap akar permasalahan yang terjadi pada Sirekap pasca-Pemilu 2024.