Kapolri Respon Kritikan dengan Tutup Kaca Film, Masyarakat Sambut Positif

Penutupan lampu rotator menggunakan kaca film 20 persen di bagian belakang kendaraan polisi menjadi solusi yang diambil

 Kapolri Respon Kritikan dengan Tutup Kaca Film, Masyarakat Sambut Positif
Berdasarkan surat telegram terbaru dari Kapolri, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi ditutup memakai kaca film 20 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, memberikan respon progresif terhadap kritikan budayawan Sujiwo Tejo terkait sinar lampu rotator yang disebut menyilaukan. Dalam sebuah langkah inovatif, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2868/XII/REN.2.2./2023, memerintahkan seluruh lampu rotator kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.

Keputusan ini tidak hanya menjadi bukti keterbukaan institusi kepolisian terhadap masukan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkrit menuju pelayanan publik yang lebih baik. Langkah tersebut diambil setelah Sujiwo Tejo mengutarakan kritiknya terhadap dampak sinar lampu rotator yang dinilai dapat menyebabkan ketidaknyamanan pada mata.

Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri Listyo, Sujiwo Tejo mengemukakan pandangannya terkait efek menyilaukan dari sinar lampu rotator mobil polisi. "Sinar lampu itu terlalu terang dan bisa bikin mata sakit. Seharusnya ada solusi agar masyarakat tidak terganggu," ujar Sujiwo.

Divisi Humas Polri melalui akun media sosial resmi, @divhumas_polri, menjelaskan bahwa kaca film dengan tingkat kegelapan 20 persen akan diterapkan pada bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas polisi. Keputusan ini dipandang sebagai respons positif terhadap saran dan kritik yang berasal dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator.

"Ini adalah hasil dari saran dan kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," demikian pernyataan @divhumas_polri.

Dalam kerangka regulasi, penggunaan lampu rotator dan warnanya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 59 undang-undang tersebut menegaskan penggunaan warna biru pada lampu rotator untuk kendaraan Polri. Sementara itu, warna merah diperuntukkan bagi kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan kendaraan yang mengangkut jenazah.

Langkah inovatif ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak sinar yang menyilaukan pada mata masyarakat dan menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik. Terlebih lagi, kebijakan ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.