KPU Siap Hadapi Perselisihan Pemilu 2024: Bentuk Tim Penyelesaian dengan Keterlibatan Eksternal

KPU dan MK siap menghadapi gelombang tantangan dan perselisihan yang mungkin muncul

KPU Siap Hadapi Perselisihan Pemilu 2024: Bentuk Tim Penyelesaian dengan Keterlibatan Eksternal
KPU membentuk tim penyelesaian perselisihan Pemilu 2024 di MK untuk mengatasi potensi sengketa.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menanggapi potensi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 dengan membentuk tim penyelesaian yang melibatkan unsur internal dan eksternal. Mochamad Afifuddin, Komisioner KPU RI, mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta kuasa hukum eksternal.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak hanya mengidentifikasi permasalahan hukum di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, tetapi juga melakukan inventarisasi hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tim penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa.

"Persiapan dilakukan sedari awal dengan menyusun tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," ujarnya.

Meski pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari, PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur bahwa rekapitulasi suara dijadwalkan pada periode 15 Februari hingga 20 Maret.

Menurut Afifuddin, KPU akan menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden. Jika ada permohonan perselisihan, penetapan tersebut dilakukan tiga hari setelah putusan MK.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa MK telah melakukan mitigasi berdasarkan pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya. Dengan simulasi dan persiapan khusus, MK optimis dapat menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dengan langkah-langkah ini, KPU dan MK bersiap menghadapi potensi perselisihan Pemilu 2024 dengan harapan menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan.