Pemilu 2024: KPU Bentuk Tim Khusus dan MK Bersiap Menghadapi Gelombang Tantangan
Harapannya adalah penyelesaian perselisihan dilakukan dengan transparan dan efisien
Cydem.co.id' Jakarta - Pada Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan menangani potensi sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tim tersebut, yang terdiri dari anggota internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta kuasa hukum eksternal, telah disiapkan sejak awal.
Mochamad Afifuddin, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga kuasa hukum eksternal. "Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," ujarnya.
Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Ketua Suhartoyo telah mengungkapkan persiapan intensif untuk menghadapi potensi gelombang tantangan dan perselisihan yang mungkin muncul dari hasil Pemilu 2024. Suhartoyo menegaskan bahwa MK telah melakukan mitigasi berdasarkan pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya.
"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya Gugus Tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo. Dengan pemilihan yang melibatkan tiga pasangan calon presiden, MK siap menghadapi tantangan lebih kompleks.
Namun, MK tetap optimis untuk menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres sesuai waktu yang telah ditentukan. "Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan," katanya.
Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan karena diprediksi akan menyaksikan peningkatan jumlah perkara sengketa Pileg. Afifuddin menyoroti pemekaran daerah di Indonesia sebagai faktor utama yang mungkin memicu peningkatan ini.
Sementara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai, tahapan selanjutnya termasuk rekapitulasi suara yang akan berlangsung hingga 20 Maret. Penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu. Jika terdapat perselisihan, penetapan akan dilakukan tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Dengan berbagai langkah proaktif dan persiapan intensif dari KPU dan MK, harapannya adalah penyelesaian perselisihan Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan transparan dan efisien, memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi yang begitu krusial bagi bangsa ini.