Kontroversi Terkait Sertifikat Halal: KSP Tolak, MUI Usul Cabut Produk Pendukung Israel

Tenaga Ahli Utama KSP Joko Widodo, Rumadi Ahmad, menilai MUI tidak memiliki dasar hukum untuk mencabut sertifikat halal produk pendukung Israel

Kontroversi Terkait Sertifikat Halal: KSP Tolak, MUI Usul Cabut Produk Pendukung Israel
MUI usul mencabut sertifikat halal produk-produk terafiliasi dengan penjajah Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo menolak usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang diduga mendukung Israel. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama KSP, menyoroti kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mengingatkan bahwa kewenangan mencabut label halal sekarang berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan MUI.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk yang diidentifikasi terafiliasi dengan Israel. Usulan ini muncul sebagai bentuk protes MUI terhadap tindakan kekerasan Israel di Palestina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, mendukung usulan MUI dan menekankan perlunya klarifikasi terkait jenis transaksi dan produk yang terafiliasi dengan Israel. Ace melihat langkah ini sebagai bentuk protes yang dapat memengaruhi ekonomi perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel.

Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa MUI telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel, dan lebih dari 50 produk tersebut sedang dalam proses kajian. Langkah untuk mencabut sertifikasi diharapkan dapat menghambat produk pendukung Israel masuk ke Indonesia sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan haram produk pendukung Israel.

Meskipun kontroversi ini terus berkembang, pertarungan antara KSP dan MUI menciptakan situasi tegang terkait produk halal dan dukungan terhadap Israel di tengah masyarakat Indonesia.