Kontroversi Penolakan Ceramah Ustaz Syafiq Basalamah di Surabaya: GP Ansor Tolak Kajian yang Diduga Radikal
Kasus penolakan ini bukan yang pertama bagi Syafiq Basalamah, yang sebelumnya juga mengalami penolakan serupa di Jawa Tengah
Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah kontroversi melanda Surabaya ketika Anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser NU membubarkan sebuah pengajian yang diisi oleh ustaz terkenal, Syafiq Riza Basalamah, di Masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar. Alasan penolakan tersebut adalah dugaan bahwa penceramah tersebut memiliki pandangan yang radikal. Ini menjadi satu dari beberapa insiden di mana ceramah Syafiq Basalamah ditolak oleh sebagian kelompok masyarakat.
Kontroversi ini bermula pada Kamis, 22 Februari, ketika Anggota GP Ansor Gunung Anyar, Asyiqun Nahdli, menyatakan penolakan terhadap kajian yang diisi oleh ustaz Syafiq Basalamah di Masjid Assalam Purimas. GP Ansor menilai bahwa Syafiq Basalamah sudah terindikasi memiliki pandangan yang radikal, sehingga mereka memutuskan untuk membubarkan acara tersebut.
Syafiq Basalamah dikenal sebagai seorang ustaz yang aktif menggelar kajian sunnah di berbagai tempat di Indonesia. Lahir di Jember, Jawa Timur, pada tahun 1977, Syafiq Basalamah menempuh pendidikan di Pesantren Al Irsyad al Islamiyyah Bondowoso sebelum melanjutkan pendidikan di LIPIA Jakarta dan Universitas Islam Madinah, di mana ia meraih gelar sarjana, master, dan doktoralnya.
Saat ini, Syafiq Basalamah juga menjadi salah satu dosen di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah (STDI) Imam Syafi'i Jember. Selain mengajar, ia juga aktif dalam kegiatan berdakwah dan menulis buku-buku berisi pesan dakwah.
Namun, penolakan terhadap ceramah Syafiq Basalamah tidak hanya terjadi di Surabaya. Sebelumnya, pada bulan Maret 2022, ketika ia hendak menghadiri Tabligh Akbar di Masjid Jabalul Khoir, Simpang Lima Purwodadi, Jawa Tengah, juga terjadi penolakan serupa. Selain itu, nama Syafiq Basalamah juga mencuat dalam flyer kajian online jelang Ramadan yang digelar oleh Badan Kerohanian Islam (Bakis) PT Pelni pada medio 2021, namun kegiatan tersebut dibatalkan oleh PT Pelindo karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penolakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, di mana beberapa pihak mendukung keputusan GP Ansor sementara yang lain berpendapat bahwa penolakan tersebut mungkin merupakan bentuk ketidaksetujuan yang berlebihan terhadap pandangan tertentu.