Kontroversi Ancaman Kapolda Metro Terhadap Pimpinan KPK: Nawawi Bantah, Firli Bersikeras
Nawawi mengklarifikasi bahwa tidak ada pembahasan kasus Suryo dalam pertemuan tersebut
Cydem.co.id' Jakarta - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian semakin memanas setelah Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, membantah tudingan Firli Bahuri terkait dugaan ancaman dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terhadap pimpinan KPK terkait kasus pengusaha Muhammad Suryo.
Dalam pernyataannya, Nawawi menyatakan bahwa pertemuan dengan Kapolda Karyoto hanya bersifat silaturahmi tanpa membahas kasus Suryo. Firli Bahuri, melalui pengacaranya, menyampaikan bahwa penyidikan kasus korupsi dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai upaya penegakan hukum, mencurigai adanya kepentingan Kapolda Karyoto dalam kasus tersebut.
Pernyataan Nawawi menjadi penegasan bahwa isu ancaman Kapolda Karyoto merupakan ketidaksesuaian informasi. Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada pembahasan kasus Suryo dalam pertemuan tersebut. Tudingan Firli mencerminkan kondisi ketegangan antara KPK dan aparat kepolisian terkait upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, Firli, dalam sidang praperadilan, menyampaikan keyakinannya bahwa kasus yang menjeratnya tidak hanya terkait ketakutan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), melainkan juga dilatarbelakangi oleh penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada DJKA yang melibatkan Muhammad Suryo. Firli menyatakan bahwa Karyoto mengancam akan menetapkan tersangka pimpinan KPK jika menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Sementara Nawawi membantah, tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) juga menolak replik Firli, menyatakan bahwa dalil pemohon tidak relevan dengan kasus yang diuji di praperadilan. Mereka menilai dalil tersebut penuh asumsi, sesat, dan mengada-ada.
Ketegangan ini menjadi sorotan media karena melibatkan dua lembaga penegak hukum utama di Indonesia, KPK dan kepolisian. Sementara KPK berupaya memastikan netralitas dalam penegakan hukum, kepolisian membantah adanya ancaman dan mempertahankan proses penyidikan mereka. Kondisi ini menunjukkan perlunya klarifikasi dan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik.