Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka, Bukti Penukaran Valas dan Pertemuan dengan SYL Jadi Sorotan

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka, Bukti Penukaran Valas dan Pertemuan dengan SYL Jadi Sorotan
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Cydem.co.id' Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif terhadap hampir seratus saksi dan penggeledahan dua lokasi terkait.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar, pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada Maret 2022. Selain itu, ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019 hingga 2022 juga turut disita.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hasil pemeriksaan menyertakan keterangan tujuh ahli, melibatkan 91 saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mendukung penetapan Firli sebagai tersangka. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menetapkan Firli Bahuri dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini mencuat setelah pernyataan kontroversial SYL terkait pemecatan petugas Bareskrim yang menyelidiki dugaan korupsi di Kemendagri, yang disinyalir terkait perannya sebagai mantan Menko Polhukam. Dalam konteks ini, pertemuan SYL dan Firli dianggap mencurigakan, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Firli Bahuri juga dihadapkan pada keharusan membuktikan kapasitas dan integritasnya sebagai pemimpin KPK.