Firli Bahuri, Ketua KPK, Resmi Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Bukti-Bukti dan Tahapan Penetapan Tersangka

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka setelah memeriksa hampir seratus saksi

Firli Bahuri, Ketua KPK, Resmi Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Bukti-Bukti dan Tahapan Penetapan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Cydem.co.id' Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan penetapan tersangka ini muncul setelah tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap hampir seratus orang saksi.

Pemeriksaan tersebut mencakup tujuh orang ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Tim penyidik juga menggeledah dua tempat yang diyakini terkait dengan kasus ini, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti signifikan berhasil disita oleh penyidik, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar yang mencakup penukaran dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer sejak Februari 2021 hingga September 2023. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 turut diamankan. Tak hanya itu, ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019 hingga 2022 juga menjadi objek penyitaan.

Alasan penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang dihasilkan dari gelar perkara pada 22 November 2023. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Keberlanjutan perkara ini akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan dampak signifikan mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum yang seharusnya bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.