Kaca Film Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi: Respons Kapolri terhadap Kritikan Sujiwo Tejo

Budayawan Sujiwo Tejo menyuarakan kritiknya terkait sinar lampu rotator pada sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri

Kaca Film Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi: Respons Kapolri terhadap Kritikan Sujiwo Tejo
Berdasarkan surat telegram terbaru dari Kapolri, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi ditutup memakai kaca film 20 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dengan mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023. Isi surat tersebut menginstruksikan seluruh kendaraan dinas polisi untuk menutup lampu rotator menggunakan kaca film. Keputusan ini muncul menyusul kritikan dari budayawan terkenal, Sujiwo Tejo, yang menyebut sinar lampu rotator mobil polisi sebagai penyebab silau mata.

Sujiwo Tejo mengemukakan pandangannya dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menanggapi kritik tersebut, Divisi Humas Polri mengonfirmasi langkah proaktif ini melalui akun resmi mereka di media sosial.

Menurut @divhumas_polri, lampu rotator kendaraan dinas polisi akan ditutup pada bagian belakangnya dengan kaca film 20 persen. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap saran dan kritik yang muncul dari masyarakat terkait dampak silau yang ditimbulkan oleh lampu rotator.

Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri. Penerapan langkah ini melibatkan seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Penggunaan lampu rotator dan warnanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 59 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa lampu rotator warna biru digunakan oleh kendaraan Polri. Sementara itu, warna merah, kuning, dan lainnya diperuntukkan untuk jenis kendaraan tertentu.

Langkah Kapolri ini tidak hanya mencerminkan respons terhadap kritikan masyarakat tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Dengan menutup bagian belakang lampu rotator menggunakan kaca film, diharapkan dapat mengurangi dampak silau yang mungkin membuat mata pengguna jalan tidak nyaman.

Keputusan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, menunjukkan bahwa institusi kepolisian mendengarkan dan merespons secara positif terhadap masukan dari berbagai pihak. Langkah proaktif ini juga menciptakan langkah positif menuju hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat.