KSP Menolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Pendukung Israel, Penjelasan dan Dukungan dari Wakil Komisi VIII DPR
Sebelumnya, MUI mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk pendukung Israel, sebagai bentuk protes terhadap kekerasan Israel di Palestina
Cydem.co.id' Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pencabutan sertifikat halal produk yang diduga mendukung Israel. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama KSP, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum, dan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berwenang mencabut label halal.
Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mencabut label halal dengan alasan yang disampaikan oleh MUI. Ia juga menekankan bahwa kewenangan mencabut sertifikat halal bukan lagi menjadi wewenang MUI, melainkan BPJPH.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk yang diduga mendukung Israel. Meskipun Ikhsan menyatakan bahwa MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut, Rumadi Ahmad menilai bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, memberikan dukungan terhadap usulan MUI. Ace menyatakan bahwa langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk protes terhadap kekerasan Israel di Palestina. Namun, ia menyarankan agar usulan tersebut dilengkapi dengan klarifikasi mengenai jenis transaksi dan produk dagang yang terafiliasi dengan Israel.
Ace Hasan Syadzily menilai bahwa langkah ini sejalan dengan upaya protes terhadap kekerasan Israel terhadap warga Palestina. Ia juga menegaskan bahwa banyak senjata yang digunakan oleh Israel dalam aksi kekerasan tersebut diduga berasal dari penjualan produk-produk yang beredar di Indonesia.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi dengan Israel merupakan upaya agar produk pendukung Israel tidak dapat masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Dengan adanya usulan dari MUI, isu ini semakin mencuat dan menjadi sorotan utama. Dukungan dari sejumlah tokoh dan wakil DPR juga memberikan dimensi politis terhadap permasalahan ini. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh respon dari pemerintah dan BPJPH terkait langkah konkret atas usulan dari MUI.