Bawaslu RI Soroti Sirekap Pemilu 2024: 3 Kali Surati KPU, Apa Isi Suratnya?

Pengawasan ketat Sirekap bertujuan meminimalisir segala bentuk ketidakpastian dan kecurangan

Bawaslu RI Soroti Sirekap Pemilu 2024: 3 Kali Surati KPU, Apa Isi Suratnya?
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Cydem.co.id' Jakarta - Bawaslu RI telah secara intensif mempertanyakan dan memonitor Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024, dengan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan hal ini pada Rabu (28/2) di Kantor KPU Jakarta.

Menurut Lolly, surat pertama dikirimkan pada 13 Februari 2024, yang meminta akses ke Sirekap dan klarifikasi terkait kesiapan alat tersebut. Surat kedua, terkirim pada 17 Februari 2024, menekankan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu dan menyarankan KPU untuk menghentikan sementara penggunaannya karena masukan tentang ketidaksesuaian data di dalamnya. Surat terakhir, pada 19 Februari 2024, meminta penjelasan dari KPU tentang informasi penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan guna optimalisasi Sirekap.

KPU telah memberikan tanggapan atas surat-surat tersebut, dengan menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses tersebut dengan baik. Lolly menegaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan berbagai hal terkait Sirekap Pemilu 2024, terutama terkait akurasi data.

Dalam upaya meningkatkan integritas dan keakuratan proses pemilu, Bawaslu RI telah memberikan instruksi untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan dengan membandingkan hasil C1, hasil salinan, dan Sirekap. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat tetap terjaga.