Jokowi Prihatin, Terlalu Banyak Pejabat Ditangkap Korupsi di Indonesia

Presiden menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti penangkapan pejabat negara terkait korupsi, mencatat jumlah yang mencengangkan sejak tahun 2004 hingga 2022

Jokowi Prihatin, Terlalu Banyak Pejabat Ditangkap Korupsi di Indonesia
Presiden Joko Widodo.

Cydem.co.id' Jakarta - Presiden Joko Widodo mengungkap keprihatinannya terkait meningkatnya jumlah pejabat negara yang ditangkap dalam kasus korupsi di Indonesia. Dalam pidatonya di acara Hakordia 2023, Jokowi menyampaikan bahwa tidak ada negara lain di dunia yang menangkap pejabatnya sebanyak yang dilakukan di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat menghambat pembangunan dan merusak perekonomian, serta menyebabkan penderitaan bagi rakyat.

Statistik yang diungkapkan Jokowi mencakup 344 anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim, delapan komisioner lembaga, dan 415 pihak swasta yang ditangkap dalam kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga 2022. Meskipun jumlah penangkapan yang signifikan, Jokowi tetap menyoroti adanya kasus-kasus korupsi baru yang terus muncul.

Presiden menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terkait masalah korupsi, terutama mengingat metode korupsi yang semakin canggih dan kompleks, sering kali melibatkan unsur lintas negara dan multiyurisdiksi dengan pemanfaatan teknologi mutakhir. Dalam konteks ini, Jokowi menekankan pentingnya upaya bersama yang lebih sistemik dan masif, dengan penerapan teknologi terkini untuk pencegahan korupsi.

Dalam menghadapi tantangan korupsi, Presiden menilai perlu adanya pendekatan holistik yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ia menyampaikan bahwa negara memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam memerangi korupsi. Meskipun menyoroti dampak negatif, Jokowi juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, menjaga keseimbangan antara penindakan dan hak asasi manusia.