Jimly Asshiddiqie Mengantongi Rekaman CCTV MK: Kasus Pelanggaran Etika Hakim Konstitusi Dalam Sorotan
Jimly Menyoroti Masalah Internal di MK, Termasuk Independensi dan Budaya Kerja, Serta Menekankan Pentingnya Keputusan yang Bebas dari Pengaruh Politik atau Kepentingan Pribadi
Cydem.co.id ' jakarta - Dalam pengembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengklaim bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang kuat.
Jimly menyatakan bahwa MKMK telah berhasil mengantongi rekaman CCTV yang menjadi bukti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Rekaman ini menjadi salah satu bukti utama dalam kasus yang melibatkan sembilan hakim MK dan 21 laporan yang telah diajukan. Menurut Jimly, bukti-bukti ini termasuk dalam investigasi terhadap kasus pelanggaran etika, yang tidak sulit untuk dibuktikan.
Jimly menyoroti isu-isu internal di MK yang muncul ke publik, menekankan perlunya independensi dan budaya kerja yang kuat di lembaga tersebut. Dia mengklarifikasi bahwa pembuktian pelanggaran etika tidak hanya melibatkan penilaian individu tetapi juga mengevaluasi budaya kerja kolektif di MK.
Saat ini, MKMK terus mengusut dugaan pelanggaran etika yang melibatkan hakim konstitusi terkait dengan putusan syarat batas usia capres-cawapres. Dalam konteks ini, keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden telah membuka pintu bagi kandidat seperti Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, telah mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Sorotan terhadap proses ini semakin membesar dengan pengungkapan bukti CCTV yang mendukung investigasi MKMK, membawa isu ini ke puncak perhatian publik.