Jimly Asshiddiqie Membeberkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etika oleh Hakim Konstitusi

Keputusan MK Terkait Syarat Batas Usia Membuka Peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, Putra Sulung Presiden Jokowi, untuk Maju di Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Membeberkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etika oleh Hakim Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Cydem.co.id ' jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti kuat dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah hakim konstitusi. Hal ini terkait dengan penanganan kasus syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, untuk maju di Pilpres 2024.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK telah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan, termasuk keterangan ahli dan saksi yang relevan. Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti yang menunjukkan masalah internal di Mahkamah Konstitusi dan mengapa perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi menjadi publik.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapor nya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Dia juga menyoroti masalah kolektif yang melibatkan budaya kerja dan independensi para hakim konstitusi. "Saya kan selalu bilang hakim nih sembilan, sembilan orang masing-masing itu tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen," tambahnya.

Jimly Asshiddiqie mencatat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi adalah hal yang wajar, selama itu didasari oleh alasan yang masuk akal. Namun, dia memperingatkan agar tidak ada kepentingan politik yang mendorong keputusan yang tidak berdasar.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju di Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Jokowi ini kemudian mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.

MKMK terus menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang melibatkan hakim konstitusi dalam kasus ini. Rekaman CCTV dan bukti lainnya diharapkan akan membantu dalam pembuktian kasus ini.