Pemprov DKI Jakarta Klarifikasi Penurunan Iklan Videotron Anies: Swasta, Bukan Wewenang Kami

Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin menyesalkan penurunan iklan yang didanai oleh penggemar K-Pop

Pemprov DKI Jakarta Klarifikasi Penurunan Iklan Videotron Anies: Swasta, Bukan Wewenang Kami
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pemasangan atau penurunan videotron Anies di luar kewenangan mereka.

Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait penurunan iklan videotron yang menampilkan calon presiden Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta. Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa videotron tersebut merupakan milik swasta, sehingga penurunan iklan Anies bukanlah kewenangan pemprov.

"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," ungkap Sigit, memastikan bahwa pemprov tidak memiliki wewenang terhadap penurunan iklan tersebut.

Pihak pemprov juga menyarankan agar pihak terkait melaporkan peristiwa penurunan videotron Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat iklan tersebut berkaitan dengan konten pemilu. "Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten Pemilu sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," tambahnya.

Kejadian ini menarik perhatian setelah iklan videotron Anies, yang semula dijadwalkan tayang selama seminggu di wilayah Bekasi dan Jakarta, mendadak diturunkan. Olppaemi Project, penyelenggara proyek iklan tersebut, menyampaikan bahwa penurunan tersebut diluar kendali mereka dan sedang mencari solusi terbaik terkait hal ini.

Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin juga menanggapi peristiwa tersebut dengan rasa kecewa. Mereka mengungkapkan bahwa iklan tersebut dibiayai oleh para penggemar K-Pop yang mendukung Anies. "Padahal ini urunan anak-anak penggemar K-Pop untuk pasang iklan. Sayang sekali kreativitas anak bangsa diberangus oleh kekuatan penguasa," ujar Juru Bicara Timnas AMIN Ramli Rahim.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait kebebasan beriklan dalam konteks politik, serta menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menanggapi dugaan pelanggaran terkait konten pemilu. Kejadian ini turut menciptakan diskusi luas di kalangan masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam ruang publik.