Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat

Gugatan ini bertujuan membela kepentingan Indonesia dan menjaga integritas perdagangan internasional di tengah ketidaksetujuan terhadap kebijakan Uni Eropa

Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan.

Cydem.co.id' Jakarta - Indonesia telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa, menanggapi pengenaan bea masuk antidumping pada baja nirkarat. Fokus dari gugatan ini adalah pada produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, menjelaskan bahwa Uni Eropa telah memberlakukan bea masuk penyeimbang (countervailing duty/BMP) untuk SSCRF asal India dan Indonesia.

Menurut Hasibuan, BMP yang dikenakan ke Indonesia mencapai 21 persen, sementara India dikenakan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, bea masuk antidumping (BMAD) yang dikenakan oleh Uni Eropa berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen, mulai tahun 2021. Gugatan ini menjadi yang ketiga kalinya yang diajukan oleh Indonesia ke WTO terkait langkah proteksionis yang diambil oleh negara atau blok perdagangan tertentu.

Uni Eropa mendakwa bahwa Indonesia menerima subsidi dari pemerintah China karena adanya perusahaan baja China yang beroperasi di Indonesia. Situasi ini dianggap sebagai praktik yang tidak adil oleh Uni Eropa. Hasibuan menyebut bahwa Indonesia sudah mengajukan gugatan secara resmi, dan perkiraan kerugian yang mungkin dialami Indonesia akibat kebijakan ini mencapai 40 juta euro atau setara dengan Rp569,1 miliar dalam setahun.

Gugatan ini mencerminkan ketegangan perdagangan yang semakin meningkat antara Indonesia dan Uni Eropa terkait kebijakan bea masuk. Hal ini juga menunjukkan ketergantungan Indonesia pada perdagangan internasional dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan industri nasional di tengah persaingan global.