Hasto Bela Anies Terhadap Tudingan Fitnah Terkait Lahan Prabowo yang Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam konteks hukum, laporan ke Bawaslu didasarkan pada dugaan pelanggaran beberapa pasal terkait pemilu
Cydem.co.id' Jakarta - Sebagai bagian dari kontroversi pasca-debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tampil membela Anies Baswedan terkait laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Debat ini menjadi panggung persaingan sengit antara dua kubu, dan insiden ini menyorot kompleksitas dan tegangnya perjalanan demokrasi di Indonesia.
Dalam debat tersebut, Anies Baswedan mengungkapkan data lahan milik Prabowo Subianto, yang kemudian mengundang laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) atas dugaan fitnah. Hasto Kristiyanto, sebagai perwakilan dari PDIP, menilai bahwa debat capres seharusnya menjadi wadah konstruktif untuk adu gagasan terbaik, bukan alasan untuk melaporkan lawan politik.
"Dalam debat, kalah atau menang seharusnya tidak menjadi alasan saling melaporkan. Ini adalah instrumen demokrasi yang harus dihargai sebagai sarana pengukuran pemimpin dalam berbagai aspek," ujar Hasto di Kantor DPD PDIP DIY, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/1).
Namun, tindakan melaporkan Anies ke Bawaslu oleh PHPB dianggap Hasto sebagai bentuk pengingkaran terhadap esensi demokrasi. Dia juga mengkhawatirkan munculnya benih-benih sikap otoritarian dengan adanya pelaporan ini, terlepas dari hasilnya nanti.
"Kalau belum berkuasa saja, hanya karena debat sudah dilaporkan, apalagi nanti kalau berkuasa. Jadi, terlepas ke Bawaslu laporannya, tetapi ini menunjukkan benih-benih otoritarian itu akan bekerja kembali," ujarnya dengan keprihatinan.
Pelaporan ini bukan hanya menjadi sorotan dalam konteks politik, tetapi juga membuka celah bagi hubungan emosional antara kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN). Praktik intimidasi selama proses pemilu turut memicu berbagai spekulasi, termasuk isu koalisi jika Pilpres lanjut ke putaran kedua.
Dalam konteks hukum, laporan ke Bawaslu terhadap Anies didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. PHPB, yang melaporkan Anies, meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Assistant Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, memberikan perspektif bahwa Anies hanya bertanya untuk meminta penjelasan dari Prabowo terkait lahan itu, bukan menyerang secara personal. Sementara itu, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David, membantah klaim bahwa Anies menyerang secara personal dalam debat ketiga Pilpres 2024. Menurutnya, semua pernyataan Anies sesuai aturan dan substansi materi debat ketiga.