Gibran Terlibat Kontroversi Pembagian Susu di CFD: Bawaslu Putuskan Pelanggaran Hukum Lainnya
Pelanggaran didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang kegiatan partai politik di CFD
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) dianggap sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Meskipun bukan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan unsur kepentingan politik.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan hasilnya akan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Temuan ini dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang melarang kegiatan partai politik di lokasi CFD dan hanya mengizinkan kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya di jalur CFD.
Gibran Rakabuming Raka, yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 3 Januari, bersikeras bahwa kegiatan pembagian susu tersebut bukan merupakan kampanye dan tidak melibatkan kegiatan partai politik. Meskipun demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tetap memandangnya sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak melanggar pidana pemilu. Namun, investigasi masih dilakukan terkait pelanggaran peraturan lainnya, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.