Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Melanggar Aturan di Car Free Day oleh Bawaslu
Bawaslu Jakarta Pusat menemukan Gibran Rakabuming Raka bersalah atas pembagian susu di CFD sebagai pelanggaran hukum non-pidana
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, melanggar aturan dengan kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD). Meskipun bukan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan unsur kepentingan politik.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Temuan ini diduga terkait dengan pelanggaran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang melarang kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) untuk memberikan keterangannya. Meskipun ia bersikeras bahwa kegiatan pembagian susu bukan kampanye dan tidak melibatkan partai politik, Bawaslu Jakarta Pusat tetap menganggapnya sebagai pelanggaran hukum lainnya.
Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak melanggar pidana pemilu. Namun, masih ada investigasi terkait pelanggaran peraturan lainnya, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, membagikan susu gratis di CFD Bundaran HI, Jakarta pada 3 Desember 2023. Meskipun telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat, status temuan ini masih menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan kampanye politik di acara-acara non-politik.
Pada akhirnya, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini akan terus menjadi sorotan mengingat kedekatan Gibran dengan dunia politik dan keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan adanya unsur kepentingan politik dalam kegiatan tersebut.