Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi penahanan Ghisca setelah upaya mediasi dengan enam korban gagal
Cydem.co.id' Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay setelah menerima lima laporan polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra, mengonfirmasi penahanan Ghisca setelah upaya mediasi gagal. Kasus ini melibatkan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Menurut Kombes Susatyo, lima laporan polisi bermula dari pembelian tiket oleh enam korban yang berbeda. FVS, salah satu korban, melaporkan pembelian 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,35 miliar. Sementara AS melaporkan pembelian 600 tiket dengan kerugian Rp1,03 miliar, dan laporan ketiga dari AS lagi dengan pembelian 400 tiket dan kerugian Rp1,3 miliar. Korban lain, CL, melaporkan kerugian sebesar Rp230 juta.
"Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket," ungkap Kombes Susatyo.
Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, dan pihak kepolisian menganggap bahwa bukti yang cukup telah terkumpul untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Kasus penipuan tiket konser Coldplay ini menunjukkan modus baru penipuan yang melibatkan acara hiburan dan semakin meningkatnya kejahatan daring di tengah masyarakat.