Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 Miliar

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay setelah menerima lima laporan polisi

Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 Miliar
Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Cydem.co.id' Jakarta - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra, mengungkapkan bahwa upaya mediasi antara pihak terlapor dan korban tidak berhasil, sehingga Ghisca dinyatakan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023, dan langsung ditahan.

Total enam korban melaporkan kasus ini dengan jumlah tiket mencapai 2.268. Laporan pertama dari FVS dengan pembelian 700 tiket merugikan sekitar Rp1,350 miliar. Selanjutnya, laporan dari AS dengan pembelian 600 tiket dan kerugian mencapai Rp1,030 miliar. Laporan ketiga dari AS kembali dengan pembelian 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. CL juga melaporkan dengan kerugian Rp230 juta.

Kapolres menjelaskan bahwa Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bagaimana konsumen harus berhati-hati dalam pembelian tiket online dan menyoroti risiko penipuan yang terjadi dalam transaksi tersebut.