Menggebu, Bitcoin Sentuh Rekor Rp1 Miliar! ETF Buka Peluang Baru di Pasar Kripto

Harga Bitcoin mencapai puncak tertinggi dalam dua tahun terakhir, tembus Rp1,07 miliar per keping

Menggebu, Bitcoin Sentuh Rekor Rp1 Miliar! ETF Buka Peluang Baru di Pasar Kripto
Harga aset kripto Bitcoin tembus US$64 ribu atau Rp1,07 miliar per keping pada perdagangan hari ini (4/3).

Cydem.co.id' Jakarta - Harga Bitcoin mencapai puncak tertinggi dalam dua tahun terakhir, mencatatkan prestasi luar biasa dengan menembus angka US$64 ribu atau setara dengan Rp1,07 miliar per keping. Dalam perdagangan awal di pasar Asia hari ini, Bitcoin bahkan sempat menyentuh level US$64.285 atau Rp1,01 miliar, mencatat rekor tertinggi sejak akhir 2021.

Menurut laporan dari Reuters, mata uang kripto paling populer ini telah melonjak sekitar 50 persen sepanjang tahun ini, dengan sebagian besar kenaikan terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Momentum kenaikan harga ini, menurut analis kripto Markus Thielen dari Singapura, dipicu oleh persetujuan ETF Bitcoin oleh regulator bursa Amerika Serikat (SEC) dan perdagangannya di bursa sejak awal tahun ini.

Peluncuran ETF Bitcoin memberikan kesempatan baru bagi investor besar, membangkitkan antusiasme yang mirip dengan masa kenaikan Bitcoin pada tahun 2021. Markus Thielen menyatakan, "Arus tidak mengering karena investor merasa lebih percaya diri dengan harga yang lebih tinggi."

Peningkatan harga Bitcoin juga memicu sentimen positif terhadap pesaingnya, Ethereum. Spekulasi mengenai kemungkinan perdagangan Ethereum dalam bentuk ETF di bursa membuat harga kripto ini melonjak 50 persen year to date (ytd) ke angka US$3.490 atau sekitar Rp54,9 juta pada hari ini.

Brent Donnelly, seorang pedagang dan presiden di perusahaan analisis Spectra Markets, mengungkapkan, "Di dunia di mana Nasdaq mencapai level tertinggi baru sepanjang masa, kripto akan berkinerja baik karena Bitcoin tetap menjadi proksi teknologi dengan volatilitas tinggi dan termometer likuiditas." Ia menambahkan, "Kita kembali ke pasar gaya 2021 di mana semuanya meningkat dan semua orang bersenang-senang."

Meski pemerintah Indonesia masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, aset kripto diakui sebagai komoditas bursa berjangka. Aturan yang mengatur kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dengan kenaikan harga Bitcoin yang mencolok dan perkembangan positif dalam perdagangan kripto, pasar dapat menyaksikan era baru di mana aset kripto semakin diakui sebagai pilihan investasi yang menarik. Seiring dengan perkembangan positif ini, para pelaku pasar dan investor pun diharapkan dapat merasakan dampak positifnya.