Ganjar Pranowo: Menguak Misteri Perolehan Suara Pilpres, Ahli IT Dibutuhkan untuk Bongkar Fakta

Ganjar dan Mahfud mencurigai validitas hasil rekapitulasi suara setelah banyak saksi menolak tanda tangan pada berita acara

Ganjar Pranowo: Menguak Misteri Perolehan Suara Pilpres, Ahli IT Dibutuhkan untuk Bongkar Fakta
Ganjar Pranowo mengutarakan vitalnya peran pakar teknologi informasi (IT) untuk menguak besaran perolehan suara 'asli' dirinya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024.

Cydem.co.id' Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkapkan pentingnya peran ahli teknologi informasi (IT) dalam mengungkap kebenaran perolehan suaranya bersama cawapresnya, Mahfud MD, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dinamika rekapitulasi penghitungan suara telah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait penolakan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi oleh para saksi Pilpres 2024.

Ganjar Pranowo menyampaikan keprihatinannya terkait protes dan penolakan tanda tangan rekapitulasi yang terjadi di berbagai media, baik mainstream maupun sosial. "Muncul cerita-cerita berapa sebenarnya perolehan yang real, kami bekerja itu," ujar Ganjar di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul.

Menyoroti isu ini, Ganjar menegaskan kebutuhan akan para ahli IT yang dapat memberikan analisis mendalam terkait situasi ini. "Sebenarnya yang dibutuhkan hari ini adalah mereka yang mempunyai kompetensi di bidang IT untuk menceritakan dan membongkar apa yang terjadi," tambahnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyatakan bahwa perolehan suaranya dalam Pilpres 2024 dikunci hanya pada 17 persen. Isu ini mencuat setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya algoritma yang digunakan untuk menghalangi perolehan suara Ganjar-Mahfud hingga hanya mencapai 17 persen. Hasto mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah pakar teknologi informasi, tanpa merinci nama dan asal pakar tersebut.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah klaim Hasto, menyatakan bahwa KPU tidak pernah mematok atau mengunci perolehan suara untuk pasangan calon tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pemungutan suara dalam Pemilu bersifat langsung, dan KPU tidak dapat mengontrol jumlah partisipasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).