Mantan Karyawan Perusahaan Edi Darmawan Salihin Tuntut Haknya Sebesar 3,5 Miliar Rupiah!
Dalam podcast bersama Rey Utami, mantan karyawan perusahaan ayah Mirna Salihin mengungkapkan ketidakadilan mereka dalam tuntutan hak pesangon senilai 3,5 miliar rupiah
Cydem.co,id' Jakarta - Sebuah kasus kontroversial melibatkan mantan karyawan dari perusahaan milik mendiang ayah Mirna Salihin, Bapak Edi Darmawan Salihin, telah mencuri perhatian masyarakat. Dalam liputan podcast terbaru bersama Rey Utami, dalam acara "DIAREY: Ayah Mirna Salihin Bangkrut ‼ Eks Karyawan Tuntut 3,5 Miliar ‼" di Channel Youtube Reybent Entertainment, rincian kasus ini terungkap dengan tajam.
Kasus ini melibatkan 38 orang mantan karyawan yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut. Sejak tahun 2017, situasi di perusahaan tersebut berubah drastis. Penggajian tidak teratur dan kasus pengunduran gaji tanpa alasan yang jelas membuat para karyawan resah. Meskipun telah ada putusan pengadilan pada tahun 2018 yang memerintahkan pembayaran pesangon dan ganti rugi sebesar 3,5 miliar rupiah kepada para karyawan, perusahaan tetap menolak membayar.
Dalam podcast tersebut, Rey Utami mendiskusikan ketidakadilan yang dihadapi oleh para karyawan ini bersama dengan para pengundangnya, termasuk Pak Wartono dan Pak Jahiri. Mereka membahas bagaimana perusahaan mengabaikan panggilan dan tuntutan hukum dari para karyawan yang setia bekerja di perusahaan tersebut. Para karyawan merasa bahwa putusan pengadilan yang seharusnya memberi mereka keadilan justru diabaikan oleh perusahaan.
Dalam acara tersebut, Rey Utami dan para tamu mengutuk sikap arogan perusahaan dan menekankan pentingnya menghormati hak-hak pekerja dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang masih merajalela dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan di tanah air.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menjadi peringatan tentang pentingnya keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada para karyawan ini dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan. Podcast ini memberikan platform bagi para karyawan untuk menyuarakan tuntutan mereka dan meminta perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.