Disdukcapil DKI Jakarta Temukan 624 Penerima KJMU Tidak Sesuai Syarat
Kepala Disdukcapil, Budi Awaluddin, komitmen tingkatkan keakuratan data kependudukan
Cydem.co.id' jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat. Kepala Disdukcapil, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima yang belum sesuai. Sebanyak 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023 telah diperiksa oleh Disdukcapil.
Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan menggunakan tiga parameter, yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program KJMU Pemprov DKI Jakarta tepat sasaran.
Dari hasil pemadanan, 14 orang tidak sesuai berdasarkan SIAK terpusat, 577 orang memerlukan verifikasi berdasarkan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang berpenghasilan tak rendah berdasarkan pekerjaan kepala keluarga.
Budi Awaluddin menyebutkan bahwa masalah yang paling banyak ditemui adalah padanan data kependudukan sesuai domisili. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk tertib administrasi kependudukan dan mengecek status NIK melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Bagi warga yang terdampak penataan administrasi kependudukan sesuai domisili, Budi mengajak mereka untuk mengurus di loket pelayanan Disdukcapil terdekat. Jika NIK tidak aktif, warga dapat meminta pengaktifan kembali sesuai prosedur.
Program KJMU menjadi perhatian setelah Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, disebut membatalkannya secara sepihak. Meskipun penerima KJMU diizinkan melanjutkan pendidikan, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memeriksa data mahasiswa satu per satu.