Bawaslu Tegur KPU atas 'Hilangnya' Diagram Real Count Sirekap
Bawaslu menyoroti keputusan KPU untuk menghapus diagram real count Pemilu 2024, menuntut transparansi dan ketaatan pada SOP
Cydem.co.id' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menghadapi Kontroversi Pemilu 2024 setelah mengecam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus diagram dan bagan perolehan suara Pilpres serta Pileg dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Bawaslu mempertanyakan kesesuaian tindakan KPU dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti kebutuhan KPU untuk menghentikan sementara kebijakan tersebut guna perbaikan sesuai dengan SOP yang berlaku. "Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" tegas Bagja.
Meskipun KPU telah menghentikan sementara, Bawaslu masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait berbagai aspek mengenai Sirekap. Bagja menyoroti ketidakjelasan mengenai durasi penghentian sementara dan ketidakpresisian penjelasan yang telah diberikan oleh KPU.
Bawaslu juga mengkritisi kebijakan KPU yang hanya menampilkan formulir Model C1-Plano sebagai bukti autentik perolehan suara, tanpa menyertakan formulir D Hasil. Menurut Bagja, kebijakan ini dapat menimbulkan kebingungan jika terjadi perbedaan antara C Hasil dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga menyoroti keberadaan formulir C Hasil yang belum diunggah di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, membela keputusan KPU dengan menyatakan bahwa fokus pada Formulir Model C1-Plano sebagai bukti autentik perolehan suara bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat. Namun, masalah teknis dalam Sirekap telah mengakibatkan ketidakakuratan data, yang menimbulkan kekhawatiran akan keaslian informasi.
KPU pun mengubah format tampilan hasil rekapitulasi untuk memastikan akurasi informasi yang disajikan kepada publik. Kontroversi ini terus memanaskan persiapan Pemilu 2024, sementara Bawaslu berupaya memastikan transparansi dan integritas proses pemilihan.