Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi UNESCO, Memperkukuh Peran Global dan Diplomasi Budaya Indonesia

Duta Besar Mohamad Oemar menegaskan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak pra-kemerdekaan

Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi UNESCO, Memperkukuh Peran Global dan Diplomasi Budaya Indonesia
Ilustrasi. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris, Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa resmi, mengukuhkan peran sentralnya dalam menyatu bangsa dan daya saing internasional. Keputusan ini diterima melalui Resolusi 42 C/28, memperlihatkan pengaruh Bahasa Indonesia yang telah melintasi batas-batas dan menjadi bahasa ke-10 diakui di UNESCO.

Duta Besar Mohamad Oemar, perwakilan Tetap RI untuk UNESCO, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Bahasa ini tidak hanya memainkan peran penting di tingkat nasional, tetapi juga telah melanglang dunia, masuk ke kurikulum di 52 negara dengan jumlah penutur asing mencapai 150.000 orang.

Indonesia, sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955, telah memegang peran sentral dalam forum internasional. Dengan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di UNESCO, pemerintah Indonesia berharap untuk memperkuat konektivitas antarnegara dan meningkatkan kesadaran global tentang kekayaan budaya Indonesia.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam mendukung diplomasi budaya dan memastikan bahwa Bahasa Indonesia memiliki dampak positif pada perdamaian dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO membuka peluang baru bagi peningkatan peran diplomasi budaya dan soft power Indonesia, memberikan dampak positif dalam hubungan internasional, serta memajukan pengembangan bahasa dan budaya Indonesia di tingkat global.