AS Sanksi Pengusaha Indonesia Terkait Dugaan Pasokan Komponen Drone ke Iran

Sanksi ini merupakan bagian dari upaya AS dalam menanggulangi penyebaran teknologi drone yang dapat berdampak pada keamanan global

AS Sanksi Pengusaha Indonesia Terkait Dugaan Pasokan Komponen Drone ke Iran
Ilustrasi. Kemenkeu AS sanksi perusahaan RI karena diduga pasok komponen drone ke Iran.

Cydem.co.id' Jakarta - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap sejumlah pengusaha di berbagai negara, termasuk Indonesia, atas dugaan keterlibatan dalam pasokan komponen drone ke Iran. Pemerintah AS, melalui Kementerian Keuangan, menetapkan sanksi terhadap Surabaya Hobby CV dan pemiliknya, Agung Surya Dewanto, yang diduga terlibat dalam pengiriman servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) di Iran.

Sanksi ini dipicu oleh tuduhan bahwa Surabaya Hobby telah memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor ke PESC, perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi karena memberikan dukungan kepada Islamic Revolutionary Guard Corps Aerospace Force Self-Sufficiency Jihad Organization (IRGC ASF SSJO).

Menurut Kementerian Keuangan AS, Agung Surya Dewanto diduga berkoordinasi langsung dengan PESC dalam pengiriman komponen tersebut. Akibatnya, seluruh properti dan kepentingan yang terhubung dengan Surabaya Hobby di Amerika Serikat harus diblokir, serta melibatkan kewajiban pelaporan ke Badan Pengawas Aset Kementerian Keuangan AS.

Pada tanggapan terhadap sanksi ini, Agung Surya Dewanto membantah tuduhan tersebut. "Tidak benar, dan tidak pernah kirim ke perusahaan tersebut [PESC] atau ke negara Iran," ucap Agung, seperti dilansir oleh Detik dari BBC Indonesia.

Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada individu dan perusahaan di Indonesia, tetapi juga mencakup entitas di Hong Kong, Malaysia, dan Iran. Hossein Hatefi Ardakani dari Iran adalah salah satu yang terkena sanksi karena diduga mengawasi jaringan pengadaan komponen drone di Timur Tengah dan Asia Timur, dengan keterlibatan langsung dengan IRGC ASF SSJO.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam dugaan kegiatan ini termasuk Kavan Electronics Behrad Limited Liability Company (Iran), Skyline Advanced Technologies SDN BHD (Malaysia), Dirac Technology HK Limited (Hong Kong), Teknologi Gelombang Ilmiah Terintegrasi SDN BHD (ISM Tech - Malaysia dan Hong Kong), Arta Wave SDN BHD (Malaysia dan Hong Kong), dan Nava Hobbies SDN BHD (Malaysia).

Tidak hanya merinci peristiwa tersebut, artikel ini juga menggali alasan di balik sanksi AS, memberikan perspektif dari pihak yang terkena dampak, serta menyoroti upaya AS untuk menekan penyebaran teknologi drone yang dapat berpotensi digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Seiring dengan itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif dan seimbang kepada pembaca yang mencari pemahaman mendalam tentang isu ini.