Tragedi Pembunuhan di Jagakarsa: Terduga Pelaku Pernah Dilaporkan KDRT

Ayah terduga pelaku pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta, pernah dilaporkan terkait KDRT oleh keluarga istrinya

Tragedi Pembunuhan di Jagakarsa: Terduga Pelaku Pernah Dilaporkan KDRT
ilustrasi. Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Pernah Dilaporkan KDRT.

Cydem.co.id' Jakarta - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mana seorang ayah, yang juga terduga pelaku, berinisial PD alias P (41), telah membunuh empat anaknya. Lebih menyedihkannya, terungkap bahwa ayah tersebut pernah dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keluarga korban sebelumnya melaporkan kasus KDRT ke Polsek Jagakarsa.

Menurut Ade, pelaku seharusnya sudah dipanggil untuk pemeriksaan terkait laporan KDRT tersebut. Namun, pemeriksaan ditunda karena pelaku mengklaim sedang menjaga keempat anaknya dan menunggu ibu mereka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi telah berusaha memeriksa pelaku, tetapi situasi tidak memungkinkan.

Korban D, ibu dari keempat anak yang menjadi korban pembunuhan, saat ini dirawat di RSUD Pasar Minggu karena kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Ade menambahkan bahwa hasil visum korban sudah diterima dan sedang dalam proses pendalaman untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terduga pelaku, PD alias P, ditemukan dalam kondisi terluka di lokasi penemuan keempat jasad anaknya. Pelaku, yang mencoba bunuh diri, telah dilarikan ke rumah sakit. Dalam peristiwa yang mengejutkan ini, polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai, diduga ditulis oleh terduga pelaku.

Kejadian tragis ini terungkap ketika empat anak, VA (6), S (4), Ar (3), dan As (1), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan terkunci di dalam sebuah kamar di Jagakarsa pada Rabu (6/12). Polisi terus melakukan penyelidikan intensif untuk memahami latar belakang kasus ini dan membawa pelaku ke pertanggungjawaban hukum.