Skandal Korupsi Tol MBZ: Menteri PUPR Buka Suara, Kejaksaan Ungkap Modus Pengurangan Spesifikasi Proyek
Haryoko Ari Prabowo dari Kejagung menyebut proyek tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp13,5 triliun
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan tanggapan terkait skandal korupsi yang melibatkan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ). Dalam pernyataannya, Basuki memastikan bahwa penggantian rangka beton dengan baja tidak menimbulkan risiko karena telah diuji dan bersertifikasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap modus kecurangan dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ yang terjadi pada tahun 2016-2017. Kasus ini melibatkan pengurangan spesifikasi atau volume proyek, di mana rangka beton yang seharusnya digunakan diubah menjadi rangka baja.
Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa rencananya proyek jalan layang tersebut awalnya menggunakan rangka beton, namun diubah menjadi rangka baja. Meski demikian, Haryoko belum memberikan rincian lebih lanjut tentang siapa yang terlibat dalam perubahan tersebut.
Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara akibat perubahan spesifikasi proyek tersebut. Perkiraan awal menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,5 triliun.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; dan TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Pernyataan Menteri Basuki Hadimuljono menjadi sorotan dalam konteks perdebatan tentang integritas dan keamanan proyek infrastruktur besar di Indonesia. Keberlanjutan penyidikan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta mencegah tindakan korupsi di masa depan.