Saksi PDIP Solo Menolak Tandatangani Rekapitulasi Hasil Pilpres di Seluruh Kecamatan
Penolakan menandatangani rekapitulasi suara Pilpres oleh saksi PDIP Solo menimbulkan pertanyaan tentang dugaan kecurangan
Cydem.co.id' Jakarta - Seluruh saksi yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Solo menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di lima kecamatan. Penolakan tersebut didasarkan pada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dan akan dilanjutkan hingga rekapitulasi tingkat Kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, Her Suprabu, menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan tanpa alasan yang jelas, namun pihaknya patuh terhadap perintah DPP.
Meskipun tidak ada penjelasan resmi, Her mengakui kemungkinan larangan tersebut terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. DPP telah menyusun laporan terperinci tentang kejanggalan selama proses Pemilu yang akan ditindaklanjuti.
Meskipun saksi PDIP menolak menandatangani, hal ini tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu. Proses rekapitulasi akan tetap berlangsung di KPU Kota Solo, namun saksi PDIP juga dilarang untuk menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kota.
Her menegaskan bahwa penolakan saksi PDIP hanya terkait dengan hasil Pilpres, sementara untuk Pileg dan DPD mereka tetap akan menandatangani.