Relawan Ganjar-Mahfud Menuntut Pemilihan Ulang Pasca Pilpres 2024: Permintaan Penggantian KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan

Tuntutan utama petisi adalah penolakan terhadap hasil pemilihan presiden yang disengketakan

Relawan Ganjar-Mahfud Menuntut Pemilihan Ulang Pasca Pilpres 2024: Permintaan Penggantian KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan
Puluhan organisasi relawan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendeklarasikan menolak hasil Pemilu 2024. Mereka juga meminta agar pilpres kembali diulang.

Cydem.co.id' Jakarta - Puluhan organisasi relawan yang mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024 secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan tersebut. Dalam sebuah deklarasi yang diumumkan melalui 'Petisi Brawijaya', para relawan menilai bahwa proses Pilpres dipenuhi dengan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam konteks ini, mereka menuntut agar dilakukan pemilihan ulang.

Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, memimpin pembacaan deklarasi pada Minggu (18/2) lalu. Ia menyatakan bahwa kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 diyakini menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan kecurangan seperti ini tidak hanya mengkhianati prinsip demokrasi, tetapi juga dapat membahayakan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam deklarasi mereka, relawan Ganjar-Mahfud menegaskan beberapa tuntutan penting:

  1. Penolakan terhadap Hasil Pilpres dan Pemilihan Ulang: Mereka menuntut penolakan terhadap hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dianggap dipenuhi dengan kecurangan. Pemilihan ulang dipandang sebagai solusi yang tepat untuk menyelesaikan dugaan kecurangan tersebut.

  2. Penggantian Anggota KPU dan Bawaslu: Relawan juga menuntut penggantian seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka percaya bahwa pergantian ini diperlukan untuk memastikan proses pemilu ulang dapat dilakukan dengan jujur dan adil di bawah kepemimpinan yang baru.

  3. Protes terhadap Deklarasi Kemenangan Berdasarkan Hitung Cepat: Para relawan mengecam deklarasi kemenangan yang didasarkan pada hasil hitung cepat oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka menganggap tindakan ini dapat memicu perpecahan dalam masyarakat.

  4. Permintaan Hukum terhadap Deklarasi Kemenangan: Bawaslu diminta untuk memproses secara hukum deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

  5. Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran: Terakhir, mereka menuntut agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran selama tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden hingga perhitungan perolehan suara.

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang seperti Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Idham Holik, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terkait dengan deklarasi tersebut, relawan Ganjar-Mahfud telah menegaskan posisinya.

Sementara itu, hasil sementara Pilpres menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan persentase suara di atas 55 persen, menurut hitung cepat dari sejumlah lembaga survei dan real count KPU.

Data real count KPU hingga pukul 19.30 WIB pada Sabtu (17/2) menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 49.747.461 suara dari 66,61 persen data yang telah masuk, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 21.013.738 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 15.084.928 suara.