Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK, Pengganti Manahan Sitompul yang Memasuki Masa Pensiun
Sebelumnya, Ridwan terkenal sebagai hakim yang memimpin pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib
Cydem.co.id' jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (8/12) ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023.
Dalam prosesi pelantikan, Ridwan Mansyur mengambil sumpah di hadapan Presiden Jokowi dengan komitmen untuk memenuhi kewajibannya sebagai hakim konstitusi sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sumpah tersebut juga mencakup ketaatan kepada UUD 1945 serta kewajiban menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, sambil berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Ridwan Mansyur terkenal sebagai hakim yang terlibat dalam pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia menjadi bagian dari majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ridwan Mansyur memiliki latar belakang pendidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan memulai karirnya sebagai hakim pada tahun 1989 di Pengadilan Negeri Muara Enim. Setelah bertugas di berbagai daerah, ia kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2008. Pada tahun 2012 hingga 2017, Ridwan mengetuai Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK merupakan hasil dari proses seleksi yang melibatkan empat kandidat hakim MK lainnya. Ridwan berhasil meraih posisi tersebut setelah melewati tahap uji tulis makalah dan uji kelayakan atau wawancara, mengukuhkan perannya sebagai bagian penting dalam peradilan konstitusi di Indonesia.