Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK Menggantikan Manahan Sitompul

Pelantikan Ridwan Mansyur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023

Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK Menggantikan Manahan Sitompul
Presiden Joko Widodo resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Cydem.co.id' jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (8/12). Ridwan Mansyur akan menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan ini diwujudkan melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan sumpah jabatan kepada Ridwan Mansyur, yang diikuti dengan pengucapan selamat. Ridwan Mansyur kemudian berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sebagai hakim konstitusi sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, sebagai bentuk pengabdian kepada nusa dan bangsa.

Ridwan Mansyur, sebelumnya terkenal sebagai hakim yang mengadili kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, telah memulai karirnya sebagai hakim sejak tahun 1989 di Pengadilan Negeri Muara Enim. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2008 dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2017.

Proses pemilihan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK melibatkan serangkaian tahap, termasuk penulisan makalah, uji kelayakan, dan wawancara. Dalam proses ini, Ridwan Mansyur berhasil mengalahkan empat kandidat hakim MK lainnya.

Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keberlanjutan dan keberlanjutan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas konstitusional di Indonesia.