Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK Pengganti Manahan Sitompul
Ridwan Mansyur berhasil mengalahkan empat kandidat hakim MK lainnya setelah melewati serangkaian seleksi
Cydem.co.id' jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan ini merupakan hasil dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023, yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (8/12).
Dalam upacara pelantikan, Ridwan Mansyur mengambil sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Dalam sumpahnya, Ridwan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga menyatakan akan memegang teguh UUD 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai konstitusi, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Ridwan Mansyur, sebelumnya, dikenal sebagai hakim yang memimpin pengadilan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, khususnya sebagai bagian dari majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai karier sebagai hakim pada tahun 1989, menangani berbagai kasus di beberapa daerah sebelum akhirnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Selanjutnya, Ridwan Mansyur menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2017.
Proses seleksi Ridwan sebagai hakim MK melibatkan serangkaian tahap, termasuk penulisan makalah, uji kelayakan, dan wawancara. Dalam persaingan tersebut, Ridwan Mansyur berhasil mengungguli empat kandidat hakim MK lainnya.
Dengan pelantikan Ridwan Mansyur, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan fungsi dan peranannya dalam memastikan keberlakuan UUD 1945 serta memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara konstitusi yang diajukan.