Prabowo Tanggapi Kontroversi Ucapan Jokowi: Presiden Boleh Memihak, Tapi Aturan Harus Ditaati
Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara
Cydem.co.id' Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, memberikan respons terhadap kontroversi yang muncul menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kewenangan seorang presiden untuk memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres). Prabowo menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut.
Dalam acara dialog bersama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Gedung KWI, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/1), Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa semua hal terkait dengan pemilihan presiden telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dengan mematuhi aturan yang ada.
"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja," ujar Prabowo.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah dia merasa tidak masalah jika seorang presiden memihak selama tidak menggunakan fasilitas negara, Prabowo enggan memberikan tanggapan langsung, menegaskan kepada awak media untuk tidak menginterpretasikan ucapan-ucapannya.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang kewenangan seorang presiden dalam pilpres menjadi sorotan. Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Pelajaran itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).
Prabowo sendiri hadir di lokasi saat Jokowi mengucapkan pernyataan tersebut. Sikap Prabowo yang tampak menganggukkan kepala dan tersenyum menimbulkan banyak spekulasi.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pernyataan Jokowi tersebut hanya untuk menjelaskan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), bukan sebagai deklarasi dukungan dalam Pilpres 2024.
Meski demikian, pernyataan Jokowi mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pernyataan Jokowi merupakan sikap yang berbahaya dan dapat merusak demokrasi serta negara hukum.
"Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, dan fasilitas negara yang jelas-jelas dilarang," tegas Isnur dalam keterangannya pada Kamis (25/1).
Dengan demikian, tanggapan Prabowo atas pernyataan kontroversial Jokowi menyoroti pentingnya pematuhan terhadap aturan dalam proses politik, sambil tetap menjaga integritas demokrasi dan keadilan dalam pemilihan presiden.