Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan: Ranah Swasta dan Saran Laporkan ke Bawaslu
Juru Bicara Timnas AMIN Ramli Rahim menyatakan kekecewaan terhadap pembatasan kreativitas anak bangsa oleh kekuatan penguasa
Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan klarifikasi terkait penurunan iklan berbentuk videotron yang menampilkan calon presiden (capres) Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta. Dalam penjelasannya, Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa videotron tersebut merupakan milik swasta, sehingga kewenangan penurunan iklan Anies tidak ada pada pemprov.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," ungkap Sigit, menyoroti aspek kepemilikan yang menjadi faktor penting dalam penanganan peristiwa ini.
Sigit juga memberikan saran kepada pihak terkait untuk melaporkan penurunan videotron Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat iklan tersebut berkaitan dengan konten pemilu. "Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten Pemilu, sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," tambahnya.
Peristiwa ini mencuat setelah iklan videotron Anies Baswedan yang tersebar di wilayah Bekasi dan Jakarta tiba-tiba diturunkan. Penyelenggara proyek iklan, Olppaemi Project, menyampaikan alasan penurunan dengan menyebut hal tersebut di luar kuasa mereka. Meskipun iklan seharusnya tayang selama seminggu, mereka sedang mencari solusi terbaik terkait penurunan tayangnya videotron Anies.
Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin menyatakan kekecewaan terhadap penurunan iklan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa iklan tersebut didanai melalui patungan para penggemar K-Pop yang mendukung Anies. Juru Bicara Timnas AMIN Ramli Rahim menyoroti pembatasan kreativitas anak bangsa oleh kekuatan penguasa.
Peristiwa ini menciptakan sorotan, memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan beriklan dalam konteks politik, dan menimbulkan perhatian terhadap peran Bawaslu dalam menanggapi dugaan pelanggaran. Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta turut memberikan gambaran lebih jelas terkait ranah kewenangan dan saran untuk penanganan lebih lanjut.