Pemprov DKI Jakarta Klarifikasi Penurunan Iklan Videotron Anies Baswedan
Pembatasan tayangnya videotron Anies menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat dalam konteks politik
Cydem.co.id' Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait penurunan iklan berbentuk videotron yang menampilkan calon presiden (capres) Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta. Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa videotron tersebut merupakan milik swasta, sehingga kewenangan penurunan iklan Anies tidak ada pada pemprov.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," kata Sigit.
Sigit juga menyarankan agar pihak terkait melaporkan penurunan videotron Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena iklan tersebut berkaitan dengan konten pemilu. "Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten Pemilu sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," tambahnya.
Iklan berbentuk videotron yang menampilkan Anies Baswedan di wilayah Bekasi dan Jakarta dilaporkan tiba-tiba diturunkan. Olppaemi Project, penyelenggara proyek iklan tersebut, menyampaikan alasan penurunan dengan menyebut hal tersebut di luar kuasa mereka. Meskipun iklan seharusnya tayang selama seminggu, namun mereka mencari solusi terbaik terkait penurunan tayangnya videotron Anies.
Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin menyesalkan kejadian tersebut. Mereka menyatakan bahwa iklan tersebut didanai melalui patungan para penggemar K-Pop yang mendukung Anies. Juru Bicara Timnas AMIN Ramli Rahim menyatakan kekecewaan terhadap pembatasan kreativitas anak bangsa oleh kekuatan penguasa.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan konten pemilu dan menimbulkan pertanyaan terkait kebebasan beriklan dalam konteks politik serta peran Bawaslu dalam menanggapi dugaan pelanggaran.