MK Tetapkan Putusan Kontroversial Terkait Syarat Capres-Cawapres, Gibran Tetap Dapat Berpartisipasi di Pilpres 2024

Pihak MK mengklaim bahwa Putusan 90 sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan, tanpa syarat apapun

MK Tetapkan Putusan Kontroversial Terkait Syarat Capres-Cawapres, Gibran Tetap Dapat Berpartisipasi di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Cydem.co.id' Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan keputusan kontroversial terkait syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pilpres 2024. Dalam putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Keputusan tersebut sejalan dengan Putusan MK sebelumnya, Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan kandidat di bawah 40 tahun untuk ikut serta dalam Pilpres asalkan memiliki pengalaman kepemimpinan melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, Pasal ini memuat syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres. Namun, Putusan MK sebelumnya telah memaknai pasal tersebut dengan syarat tambahan, yaitu pengalaman kepemimpinan yang diperoleh melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Meskipun mendapat sorotan dan kritik, MK menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat. Putusan ini memberikan konsekuensi langsung terhadap partisipasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang dapat tetap mencalonkan diri sebagai cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun pada saat Pilpres 2024. Sebelumnya, Gibran telah menjadi pusat perhatian karena merupakan anak dari Presiden Joko Widodo dan keponakan dari salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman.

Putusan MK menuai beragam reaksi di masyarakat. Meskipun beberapa pihak menyambut baik untuk memberikan peluang pada pemimpin muda, sebagian besar mengkritik putusan tersebut karena dianggap melanggar semangat undang-undang dan memberikan celah kepentingan politik. Beberapa pihak bahkan mengancam akan mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma terhadap putusan MK.

Keputusan MK memberikan implikasi besar pada dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 bersama Prabowo Subianto menjadi perhatian utama. Ancaman hukum terkait putusan ini diharapkan memberikan klarifikasi hukum yang diperlukan dan mengurangi kontroversi seputar syarat capres-cawapres di masa mendatang.

Meskipun kontroversial, keputusan MK menjadi landasan hukum untuk partisipasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Implikasi politik dan hukum dari putusan ini akan terus menjadi fokus perhatian, sementara masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses hukum yang mungkin diambil oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan MK.