Mengapa TikTok Masih Dibiarkan Beroperasi Meski Melanggar Aturan?

Teten Masduki menyoroti pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan terkait TikTok

Mengapa TikTok Masih Dibiarkan Beroperasi Meski Melanggar Aturan?
Menkop UKM Teten Masduki mengungkap dua alasan pemerintah belum juga mencabut izin TikTok meski masih melanggar aturan social commerce.

Cydem.co.id' Jakarta - Meskipun TikTok terus melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce, pemerintah belum mencabut izinnya. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa alasan di balik keputusan ini melibatkan pertimbangan-pertimbangan penting.

Salah satu alasan utama adalah kepentingan investasi. TikTok merupakan platform yang besar dengan jumlah pengguna UMKM dan pembeli yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa TikTok tetap beroperasi dengan mematuhi aturan yang ditetapkan. Teten menyatakan bahwa mengajak TikTok untuk mematuhi aturan adalah pilihan yang lebih baik daripada mencabut izinnya, mengingat pentingnya investasi tersebut bagi ekonomi negara.

Namun demikian, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan konsistensi dalam penegakan hukum. Jika kebijakan tidak konsisten, hal tersebut dapat merusak kredibilitas penegakan hukum pemerintah. Teten menekankan perlunya konsistensi dalam menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat juga kekhawatiran terkait harga yang diatur agar tidak memberatkan UMKM. Beberapa pedagang di TikTok Shop menjual produk lokal, dan pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa aturan yang diberlakukan tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. Teten juga menyoroti masalah platform yang memproduksi barang sendiri, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan terkait cabutnya izin TikTok. Meskipun melanggar aturan, TikTok tetap dihadapkan pada upaya-upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga kepentingan ekonomi negara dan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.