Melanggar Aturan tapi Masih Bertahan, Alasan Pemerintah Belum Cabut Izin TikTok
Pemerintah juga memperhatikan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam menghadapi TikTok
Cydem.co.id' Jakarta - Meskipun terus melanggar aturan perdagangan terkait pemisahan media sosial dan e-commerce, TikTok masih tetap eksis di Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk mempertahankan izin TikTok, meskipun pertimbangan ini tetap menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut Teten, TikTok masih terus melanggar aturan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini terkait dengan adanya TikTok Shop, yang tetap bertransaksi meskipun TikTok telah mengakuisisi e-commerce Tokopedia.
"Pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop-nya menjadi hal yang krusial. Transaksi yang seharusnya dilakukan di Tokopedia masih berlangsung di TikTok Shop, dan itu sepenuhnya melanggar aturan," ujar Teten di Menara Brilian, hari Kamis.
Meskipun pemerintah menyadari pelanggaran tersebut, ada beberapa alasan kuat mengapa izin TikTok belum dicabut. Pertama, adalah kepentingan investasi. TikTok menjadi platform besar dengan banyak pengguna UMKM dan pembeli, sehingga mencabut izin dapat berdampak negatif pada sektor ekonomi.
"Tentu kita inikan kepentingan investasi juga, jadi lebih baik mereka diajak supaya mematuhi aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ungkap Teten.
Namun, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk menjaga konsistensi dalam penegakan hukum. Teten menyoroti bahwa tanpa konsistensi, penegakan hukum pemerintah tidak akan dihargai, dan hal tersebut dapat merugikan integritas sistem hukum.
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran terkait harga yang telah diatur agar tidak memberatkan UMKM. Beberapa pedagang di TikTok Shop menjual produk lokal, dan pemerintah berusaha memastikan bahwa aturan yang diberlakukan tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
"Kita harus tegas, namun tetap memperhatikan dampaknya terhadap UMKM. Ada platform lain yang memproduksi barang sendiri, yang seharusnya tidak diperbolehkan sesuai aturan," tambah Teten.
Dengan demikian, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan terkait cabutnya izin TikTok. Meskipun melanggar aturan, TikTok tetap dihadapkan pada upaya-upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga kepentingan ekonomi negara, dan tetap adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Keberlanjutan TikTok di Indonesia menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan seputar keseimbangan antara aturan dan kepentingan ekonomi nasional.