Mahfud MD: Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Tidak Mungkin Terwujud, Ini Alasannya
Usulan pemakzulan Jokowi datang dari koalisi masyarakat sipil yang menemui Mahfud
Cydem.co.id' Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi. Dalam sebuah forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, pada Rabu (10/1) malam, Mahfud menjelaskan alasan-alasan yang membuat proses pemakzulan tersebut mustahil dilaksanakan.
Mahfud MD mengatakan, "Pemilu sudah kurang 30 hari. [Pendakwaan] di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]."
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat lima syarat untuk memakzulkan presiden, yaitu terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat seperti membunuh, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika. Namun, Mahfud menekankan kompleksitas dalam merealisasikan usulan pemakzulan, mengingat proses legislasi yang panjang.
"Pendakwaan di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," ujar Mahfud.
Proses pemakzulan melibatkan DPR yang menuduh, mendakwa, dan melakukan impeach. Impeach merupakan pendakwaan yang harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari total 575 anggota DPR. Dari sepertiga anggota DPR tersebut, dua pertiga harus hadir dalam sidang, dan dua pertiga dari yang hadir harus setuju untuk pemakzulan.
Jika DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut akan dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menjelaskan bahwa sidang di MK memerlukan waktu yang cukup lama untuk memeriksa apakah putusan DPR benar bahwa presiden telah melanggar aturan.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024 sebelumnya disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil. Sebanyak 22 orang yang mewakili koalisi tersebut, termasuk Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto, bertemu dengan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/1) siang.
Mengenai usulan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur, karena pemakzulan presiden merupakan kewenangan DPR. Sebaliknya, Mahfud menerima keluhan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dan tidak dapat dipercepat menjelang Pemilu.