Mahfud MD: Alat Bukti yang Diperlukan Untuk Sidang Sengketa Pilpres di MK Sudah Disiapkan
Mahfud menegaskan bahwa partai pendukungnya siap menggunakan hak angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pilpres
Cydem.co.id' Jakarta - Mahfud MD, calon Wakil Presiden nomor 3, mengonfirmasi bahwa tim hukumnya akan mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada tanggal 24 Maret 2024.
"Pengajuan gugatan ke MK baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2024, jika jadwal pengumuman KPU adalah pada 20 Maret, berarti dalam 3 hari setelahnya," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (1/3).
Mahfud menyatakan bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan diri dan mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa pilpres di MK.
"Saat ini, kami siap untuk mendaftar di MK. Jadi, jangan mengatakan bahwa kami diam saja, kami menunggu pengumuman resmi dari KPU. Setelah diketahui siapa yang meraih suara terbanyak, maka 3 hari setelahnya sidang akan dilaksanakan," tambahnya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa partai politik pengusung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P solid dan bersatu untuk memanfaatkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres. Dia menyatakan bahwa kedua partai tersebut akan mengajukan hak angket saat masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Periode reses DPR berlangsung dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud menyatakan bahwa koalisi partainya akan menggunakan hak angket tersebut saat masa sidang DPR dibuka kembali.
"Tim kami tetap bekerja, menunggu sidang. Jangan sampai masyarakat disesatkan dengan berita bahwa kami hanya mengancam tanpa tindakan nyata. Namun, keputusan tersebut akan diambil saat sidang dimulai," kata Mahfud.
Dia menambahkan bahwa penggunaan hak angket merupakan strategi politik, dan bahwa dirinya sendiri tidak akan terlibat langsung dalam proses pengajuan hak angket tersebut.
"Saya tidak akan turut serta dalam proses angket, karena saya bukan anggota partai politik. Namun, saya pastikan bahwa proses penggunaan hak angket akan berjalan, dan saya hanya memberikan saran terkait substansinya," tambahnya.